Senin, 08 April 2013

jilid 9



JILID 9
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH(APBN)
Perkembangan Dana Pembangunan di Indonesia
Perkembangan Dana Pembangunan di Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti di bawah ini:
- dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan.
- Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.


APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis . hal tersebut perlu di perhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negri dengan pengeluaran rutin ,belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di indonesia.


Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar , terus mengalami peningkatan , namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.


Untuk menghindari terjadinya defisit anggran pembangunan, indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negrimdan meskipun IGGI (Inter Govermmental Group on Indonesia)bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di indonesia,namun dengan lahirnya CGI (Consultative Group on Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. yang perlu di ingat bahwa sebaikya pinjaman tersebut di tempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintah lah yang tetap harus dominan , bukan sebaliknya.


Penyebab terjadinya kemerosotan tabungan pemerintah diantaranya adalah :
1.Terjadinya resesi dunia yang mengakibatkan turunnya harga minyak bumi, dan beberapa komoditi non-migas di pasaran dunia , hal ini berpengaruh terhadap turunya penerimaan dalam negri indonesia .


2.Merosotnya nilai mata uang dolar amerika (Depresiasi) terhadap mata uang asing, seperti terhadap yen jepang dan DM jerman barat.karena niali rupiah ternyata masih dikaitkan dengan dolar amerika tersebut,maka perekonomian indonesia-pun ikut dirugikan dengan kejadian tersebut.
Untuk memberi ilustrasi terhadap pengaruh depresiasi dolar terhadap perekonomian indonesia.

Keadaan sebelum Depresiasi
Indonesia memiliki hutang luar negri kepada jepang , dalam bentuk mata uang yen sebesar 1.000.000 Y , dimana kurs saat itu di asumsikan :
1 $ = Rp 1500
1 $ = 25 Y
Untuk mengetahui nilai hutang indonesia dalam rupiah , kita lakukan perhitungan "Cross Rate" antara rupiah dan Yen perhitngan nya :

Cross Rate Rp/Y = Rp/$ x $/Y = 1.500/1 x 1/25 = 60 , jadi untuk 1 Y akan dihargai Rp 60,- .
dan karna kita memiliki hutang sebesar 1.000.000 Y, maka nilai hutang tersebut dalam rupiah adalah : 1000.000 Y x Rp 60 = Rp 60.000.000

Keadaan setelah depresiasi dolar
1 $ = Rp 1.500
1 $ = 20 Y ( dolar merosot nilainya, artinya di perlukan lebih sedikit yen untuk mendapatkan dolar)
Cross Rate Rupiah terhadap Y = Rp/Y= Rp/$ x $/Y = 1.500/1 x 1/20 = Rp 75/Y
Artinya setelah terjadi depresiasi dolar, nilai 1 yen jepang adalah sama dengan Rp 75 dengan kata lain mata uang rupiah-pun mengalami depresiasi terhadaop yen. sehingga nilai hutang indonesia saat itu menjadi :
1.000.000Y x Rp 75 = Rp 75.000.000

Kesimpulan nya adalah bahwa dengan merosotnya nilai dolar terhadap yen, maka akan menyebabkan nilai hutang luar negri kita terhadap jepang ikut membengkak sebesar Rp 25.000.000 ( Rp 75.000.000-Rp 60.000.000) ..


Pekiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
- Penerimaan dalam negri
- Penerimaan pembangunan

Penerimaan dalam negri
Penerimaan dalam negri, untuk tahun tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam . namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia , maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu di kurangi. untuk keperluan itu , maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :


- Deregulasi bidang perbankan (1juni 1983).
- Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
- Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.


Perkiraan pengeluaran Negara
· Pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin:
-Pengeluaran untuk belanja pegawai
-Pengeluaran untuk belanja barang
-Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
-Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
· Pengeluaran Pembangunan :
-Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara,diantaranya untuk membiayai proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan.
-Pengeluaran pembangunan untuk anggran pembangunan daerah (Dati I dan II )

Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Penerimaan dalam negeri dari migas : faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah
· Produksi minyak rata-rata perhari
· Harga rata-rata ekspor minyak mentah


Penerimaan dalam negeri di luar migas: faktor yang di pertimbangkan adalah
· Pajak penghasilan
· Pajak pertambahan nilai
· Bea masuk
· Cukai
· Pajak ekspor
· Pajak bumi dan bangunan
· Bea materai
· Pajak lainnya
· Penerimaan bukan pajak
· Penerimaan hasil penjualan BBM

Proses dan Tahapan Penyusunan Anggaran

Penyusunan anggaran merupakan hasil dari sebuah proses perencanaan yang bertahap dari penetapan kebijakan pemerintah yang diturunkan hingga teknis kegiatan di masing-masing unit-unit kerja di masing-masing kementerian/lembaga. Berikut ini merupakan gambaran proses dan tahapan penyusunan anggaran dari awal hingga akhir terbitnya dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA. 
Januari 
1. Presiden menetapkan arah kebijakan dan prioritas anggaran;
2. K/L mengevaluasi baseline;
3. K/L dapat menyusun rencana inisiatif baru;
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan mengevaluasi baseline dan mengkaji usulan inisiatif baru.
Februari - Juli 
1. Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan, termasuk penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah paling lambat pertengahan bulan Februari;
2. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyusun Pagu Indikatif. Penyusunan Pagu Indikatif tersebut memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas pembangunan nasional. Pagu Indikatif dimaksud dirinci menurut unit organisasi, program, kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Pagu Indikatif yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) disampaikan kepada K/L dengan surat yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan pada bulan Maret; 
3. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja K/L (Renja-K/L) Penyusunan Renja-K/L ini berpedoman pada surat mengena Pagu Indikatif. Renja-K/L dimaksud disusun dengan pendekatan berbasis Kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu yang memuat : (a) kebijakan; (b) program; dan (c) kegiatan;
4. Trilateral Meeting Proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
5. K/L menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; 
6. Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran K/L Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L, menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja Kementerian/Lembaga. Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden yang dirinci paling sedikit menurut unit organisasi dan program. Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat akhir bulan Juni;
7. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan : (a) Pagu Anggaran K/L; (b) Renja-K/L; (c) RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan (d) Standar biaya. 
Penyusunan RKA-K/L dimaksud termasuk menampung usulan Inisiatif Baru. RKA-K/L merupakan bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. 
8. K/L melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR Dalam hal K/L melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru. 
9. Penyesuaian atas usulan inisiatif baru Dalam hal pembahasan RKA-K/L dengan DPR dilakukan, dapat dilakukan penyesuaian atas usulan inisiatif baru sepanjang : (a) Sesuai RKP (b) Pencapaian sasaran kinerja K/L c. Tidak melampaui Pagu Anggaran K/L 
10. Penelaahan RKA-K/L Penelaahan RKA-K/L tersebut diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli. Penelaahan RKA-K/L dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi : (a) Kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja; (b) Konsistensi sasaran kinerja K/L dengan RKP. Menkeu mengoordinasikan penelaahan RKA-K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final. 
Agustus – Desember 
1. Penggunaan RKA-K/L dalam RAPBN Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan untuk digunakan sebagai: a. bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN; dan b. dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN. Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet untuk kemudian hasilnya disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus. 
2. Pembahasan anggaran dengan DPR Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober. Dalam hal pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan oleh Pemerintah sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden. 
3. Penyesuaian RKA-K/L Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan bersifat final yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian/Lembaga untuk dilakukan penyesuaian RKA-K/L. 
4. Penetapan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dirinci menurut: (a) kebutuhan Pemerintah Pusat; dan (b) transfer kepada daerah. Presiden menetapkan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara paling lambat tanggal 30 November. 
5. Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga menggunakan RKA- K/L yang telah disepakati dalam pembahasan dengan DPR paling lambat tanggal 31 Desember.

Perkiraan Penerimaan Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
1. Penerimaan dalan negeri, yang terdiri dari;
Penerimaan Perjakan
  • pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
  • pajak pertambahan nilai
  • pajak bumi dan bangunan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
  • Pajak Lainnya
  • Pajak Perdagangan Internasional
  • Bea Masuk
  •  Pajak/Pengutan Ekspor
Penerimaan Bukan Pajak
  • Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
  • Bagian Laba BUMN
  • PNPB Lainnya
2. Penerimaan luar negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.
Perkiraan Pengeluaran Negara
Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

1. Pengeluaran rutin dan
2. Pengeluaran pembangunan

Pengeluaran rutin Negara merupakan pengeluaran yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin ini meliputi :

- Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Dan juga pengeluaran lain-lain

Sedangkan Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :

- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga Negara.
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
- Dan juga pengeluaran pembangunan lain-lain

Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :

- Sektor produksi
- Sektor distribusi
- Sektor konsumsi masyarakat
- Sektor keseimbangan perekonomian

Jenis – jenis pengeluaran Negara menurut sifatnya meliputi :

1. PENGELUARAN INVESTASI
-> Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang
2. PENGELUARAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
-> Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat
3. PENGELUARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
-> Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
4. PENGELUARAN PENGHEMATAN MASA DEPAN
-> Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang
5. PENGELUARAN YANG TIDAK PRODUKTIF
-> Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah

DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENDAPATAN NEGARA

A. Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.
Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar