1.PENGERTIAN SISTEM
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen
atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai
suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set
entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta
memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara
merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi
yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan
sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali
digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen
ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula,
sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah
sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
2.PERKEMBANGAN DAN SISTEM PEREKONOMIAN
SITEM EKONOMI LIBERAL KAPITALIS
1. Pengertian.
Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah
sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian
besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan
produksi adalah menjual untuk memperoleh laba.
Sistem perekonomian/tata ekonomi
liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan
kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti
memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis
setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua
orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan
bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.
2. Ciri-ciri.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal
kapitalis antara lain :
a. Masyarakat diberi
kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
b. Pemerintah tidak ikut
campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
c. Masyarakat
terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan
masyarakat pekerja (buruh).
d. Timbul persaingan dalam
masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
e. Kegiatan selalu
mempertimbangkan keadaan pasar.
f. Pasar merupakan
dasar setiap tindakan ekonom.
g. Biasanya barang-barang
produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
3. Keuntungan dan Kelemahan.
Sistem ekonomi liberal kapitalis selain
memilki keuntungan juga mempunyai kelemahan, antara lain :
a. Keuntungan :
1) Menumbuhkan
inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak
perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
2)
Setiap individu bebas memiliki untuk
sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi
masyarakat dalam perekonomian.
3)
Timbul persaingan semangat untuk maju
dari masyarakat.
4)
Mengahsilkan barang-barang bermutu
tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
5)
Efisiensi dan efektifitas tinggi,
karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
b. Kelemahan :
1) Terjadinya persaingan
bebas yang tidak sehat.
2)
Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang
miskin semakin miskin.
3)
Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4)
Banyak terjadinya gejolak dalam
perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5)
Pemerataan pendapatan sulit dilakukan,
karena persaingan bebas tersebut.
4.Institusi-institusi dalam Ekonomi Liberal Kapitalis.
Ada lima institusi pokok yang membangun
sitem ekonomi liberal kapitalis, yakni :
a. Hak kepemilikan.
Sebagian besar hak kepemilikan dalam
sistem ekonomi liberal kapitalis adalah hak kepemilikan swasta/individu (private/individual
property), sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih
terpacu untuk produktif.
b. Keuntungan.
Keuntungan (profit) selain
memuaskan nafsu untuk menimbun kekayaan produktif, juga merupakan bagian dari
ekspresi diri, karena itu keuntungan dipercaya dapat memotivasi manusia untuk
bekerja keras dan produktif.
c.Konsumerisme.
Konsumerisme sering diidentikkan dengan
hedonisme yaitu falsafah hidup yang mengajarkan untuk mencapai kepuasan
sebesar-besarnya selama hidup di dunia. Tetapi dalam arti positif,
konsumerisme adalah gaya hidup yang sangat menekankan pentingnya kualitas barang
dan jasa yang digunakan. Sebab tujuan akhir dari penggunaan barang dan jasa
adalah meningkatkan nilai kegunaan (utilitas) kehidupan. Sehingga
masyarakat liberal kapitalis terkenal sebagai penghasil barang dan jasa yang
berkualitas.
d. Kompetisi.
Melalui kompetisi akan tersaring
individu-individu atau perusahaan-perusahaan yang mampu bekerja efisien.
Efisiensi ini akan menguntungkan produsen maupun konsumen, atau baik yang
membutuhkan (demander) maupun yang menawarkan (supplier).
e. Harga.
Harga merupakan indikator kelangkaan,
jika barang dan jasa semakin mahal berarti barang dan jasa tersebut semakin
langka. Bagi produsen, gejala naiknya harga merupakan sinyal untuk menambah
produksi agar keuntungan meningkat.
5. Sejarah dan Perkembangan.
Sistem ekonomi liberal kapitalis lebih
bersifat memberikan kebabasan kepada individu/swasta dalam menguasai sumber
daya yang bermuara pada kepentingan masing-masing individu untuk mendapatkan
keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Hal tersebut tidak terlepas dari
berkembangnya paham individualisme dan rasionalisme pada zaman kelahiran
kembali kebudayaan Eropa (renaisance) pada sekitar abad pertengahan
(abad ke-XVI). Yang dimaksud dengan kelahiran kembali kebudayaan Eropa adalah
pertemuan kembali dengan filsafat Yunani yang dianggap sebagai sumber ilmu
pengetahuan modern setelah berlangsungnya Perang Salib pada abad XII – XV.
Cepat diterimanya kebudayaan Yunani oleh ilmuwan Eropa tidak terlepas dari
suasana masa itu, dimana Gereja mempunyai kekuasaan yang dominan sehingga
berhak memutuskan sesuatu itu benar atau salah. Hal tersebut mendorong para
ilmuwan untuk mencari alternatif diluar Gereja. Dalam hal ini filsafat Yunani
yang mengajarkan bahwa rasio merupakan otoritas tertinggi dalam menentukan
kebenaran, sangat cocok dengan kebutuhan ilmuwan Eropa waktu itu.
Pengaruh gerakan reformasi terus
bergulir, sehingga mendorong munculnya gerakan pencerahan (enlightenment)
yang mencakup pembaruan ilmu pengetahuan, termasuk perbaikan ekonomi yang
dimulai sekitar abad XVII-XVIII. Salah satu hasilnya adalah masyarakat liberal
kapitalis.
Namun gerakan pencerahan tersebut juga
membawa dampak negatif. Munculnya semangat liberal kapitalis membawa dampak
negatif yang mencapai puncaknya pada abad ke-XIX, antara lain eksploitasi
buruh, dan penguasaan kekuatan ekonomi oleh individu. Kondisi ini yang
mendorong dilakukannya koreksi lanjutan terhadap sistem politik dan ekonomi,
misalnya pembagian kekuasaan, diberlakukannya undang-undang anti monopoli, dan
hak buruh untuk mendapatkan tunjangan dan mendirikan serikat buruh.
a. Sistem liberal
kapitalis awal/klasik.
Sistem ekonomi liberal kapitalis klasik
berlangsung sekitar abad ke-XVII sampai menjelang abad ke-XX, dimana
individu/swasta mempunyai kebebasan penguasaan sumber daya maupun pengusaan
ekonomi dengan tanpa adanya campur tangan pemerintah untuk mencapai kepentingan
individu tersebut, sehingga mengakibatkan munculnya berbagai ekses negatif
diantaranya eksploitasi buruh dan penguasaan kekuatan ekonomi. Untuk masa
sekarang, sitem liberal kapitalis awal/klasik telah ditinggalkan.
b. Sistem liberal
kapitalis modern.
Sistem ekonomi liberal kapitalis modern
adalah sistem ekonomi liberal kapitalis yang telah disempurnakan. Beberapa
unsur penyempurnaan yang paling mencolok adalah diterimanya peran pemerintah
dalam pengelolaan perekonomian. Pentingnya peranan pemerintah dalam hal ini
adalah sebagai pengawas jalannya perekonomian. Selain itu, kebebasan individu
juga dibatasi melalui pemberlakuan berbagai peraturan, diantaranya undang-undang
anti monopoli (Antitrust Law). Nasib pekerja juga sudah mulai
diperhatikan dengan diberlakukannya peraturan-peraturan yang melindungi hak
asasi buruh sebagai manusia. Serikat buruh juga diijinkan berdiri dan
memperjuangkan nasib para pekerja. Dalam sistem liberal kapilalis modern tidak
semua aset produktif boleh dimiliki individu terutama yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat banyak, pembatasannya dilakukan berdasarkan
undang-undang atau peraturan-peraturan. Untuk menghindari perbedaan kepemilikan
yang mencolok, maka diberlakukan pajak progresif misalnya pajak barang mewah.
Negara-negara yang menganut sistem
ekonomi liberal kapitalis modern antara lain :
1) Di benua Amerika,
antara lain Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia,
Ekuador, Kanada, Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2)
Di benua Eropa, sebagian besar menganut
sistem ini antara lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cekoslovakia,
Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Polandia, Portugal, Spanyol,
Swedia, Inggris.
3) Di benua Asia,
antara lain India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan,
Thailand, Turki, Malaysia, Singapura.
4) Kepulauan Oceania,
antara lain Australia dan Selandia Baru.
5) Di benua Afrika,
sistem ekonomi ini terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain
Mesir, Senegal, Afrika Selatan.
Sistem
perekonomian perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Sistem perekonomian etatisme/sosialis merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.
Sistem perekonomian etatisme/sosialis merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.
Dasar yang
digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana
ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan
memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua
pihak. Negara yang menganut sistem ekonomi etatisme/sosialis sudah tidak ada
lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal
dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi,
moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya
kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di
tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah
terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
Secara umum
karakteristik dari sistem ekonomi sosialis terencana adalah :
1)Semua sumber
daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2)Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3)Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4)Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5)Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara
2)Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3)Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4)Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5)Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara
Sistem Ekonomi Campuran
A. Pengertian Sistem Ekonomi Campuran Perpaduan antara Tata
cara kegiatan sistem ekonomi pasar danperekonomian yang sistem ekonomi
komando,dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah dan pihak swastapemerintah dan
swasta, tetapi bekerja sama dalammasyarakat masih mempunyai memecahkan masalah
ekonomikebebasan yang cukup luas sehingga perekonomian tidakuntuk menentukan
kegiatan- lepas kendali.kegiatan ekonomi yang inginmereka jalankan.
B. Kebaikan Sistem Ekonomi Campuran1. Lebih mementingkan
kepentingan umum daripada mementingkan kepentingan golongan. 2. Adanya
kebebasan berusaha, sehingga kreativitas individu tersalurkan. 3. Hak individu
atas sumber-sumber produksi diakui walaupun ada pembatasan.
C. Keburukan Sistem Ekonomi Campuran 1. Sulit menentukan
pembatasan antara sumber- sumber produksi yang dapat dikuasai pemerintah 2.
Sulit menentukan batas kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan oleh
pemerintah atau swasta
D. Pendapat Kelompok Karena sistem ekonomi campuran
digunakanoleh banyak negara berkembang, maka jika Indonesiamenerapkan sistem
ekonomi campuran itu lebih tepatdaripada menerapkan sistem ekonomi yang lainnya.Dengan
menerapkan sistem ekonomi campuran,individu, pemerintah, swasta menjadi pelaku
ekonomi.Sehingga semua pihak turut berusaha memperbaikiekonomi Indonesia.
E. Kesimpulan Sistem ekonomi campuran merupakan sistemyang
banyak digunakan negara berkembang.Dengan adanya perpaduan dari sistem
ekonomipasar dan sistem ekonomi komando, peran situasidan lingkungan memberi
warna pada sistemekonomi campuran. Jadi, dapat diartikan sistem ekonomicampuran
mengambil jalan tengah antara negaradan individu. Semua pihak turut serta
membangunperekonomian Indonesia dengan didasarikepentingan bersama.
Perbedaan berbagai
macam sistem ekonomi yang ada
Perbedaan
Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran:
Sistem ekonomi liberal :
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Sistem ekonomi sosialis :
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
Sistem ekonami campuran :
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
PERKEMBANGAN
SISTEM PEREKONOMIAN
SEBELUM ORDE BARU
1. Masa
Penjajahan
Saat masih dalam penjajahan, perekonomian Indonesia
dikuasai oleh negara asing(penjajah). Saat masa penjajahan Belanda, VOC
didirikan untuk memonopoli perdagangan di Indonesia. VOC memiliki Hak Octrooi,
yang berisi :
·
Hak
mencetak uang
·
Hak
mengangkat dan memberhentikan pegawai
·
Hak
menyatakan perang dan damai
·
Hak
untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
·
Hak
untuk membuat perjanjian dengan raja-raja
Oleh karena itu, pada saat Belanda menjajah Indonesia,
perekonomian Indonesia dikuasai Belanda sepenuhnya.
2. Masa Orde
Lama
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak
tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang
tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok.
Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar
perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi
(Moh Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985) namun bukan berarti semua kegiatan
ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru
telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo,
dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan
adalah ekonomi semacam campuran.
Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia
tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih
karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993):
· Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara &
menguasai hajat hidup orang banyak yang di kuasai oleh negara.
· Bumi, air & kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
· Pengawasan terhadap kebijaksanaannya serta
sumber-sumber kekuatan & keuangan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
· Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan & kehidupan
yang layak.
· Hak milik perorangan diakui & pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
· Potensi, inisiatif & daya kreasi setiap warga
negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
· Fakir miskin & anak-anak terlantar di pelihara
oleh Negara.
Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak
mengijinkan adanya :
1)
Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha
yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi
yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah
si kaya dan si miskin.
2)
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing
secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
3)
Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk
tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang
diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi & ‘mungkin
campuran’, namun bukan berarti system perekonomian liberalis & etatisme
tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti
sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga
dengan sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun
1960an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950- 1965an
sebenarnya telah di isi dengan beberapa program & rencana ekonomi
pemerintah. Di antara program-program tersebut adalah:
a. Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan
nilai mata uang (sanering) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar
tingkat harga turun.
b.Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya
menumbuhkan semangat berwirausaha para pengusaha pribumi dan mendorong importir
nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi
impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya kepada importir
pribumi serta memberikan kredit pada pengusaha pribumi agar nantinya dapat
berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal
karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing
dengan pengusaha non-pribumi.
c. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia
pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral
dan bank sirkulasi.
d. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali
Sastroamijoyo I) , yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha Cina dan
pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan
kepada pengusaha pribumi. Pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi
pengusaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik karena
pengusaha pribumi kurang berpengalaman sehingga hanya dijadikan alat untuk
mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e. Pembatalan sepihak atas hasil perjanjian
KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha
Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha – pengusaha pribumi
belum bisa mengambil alih perusahaan – perusahaan tersebut.Walaupun demikian,
semua program & rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi
perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah:
£
Program-program
tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relative bukan di bidangnya, namun oleh
tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung
menitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
£
Kelanjutan
dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik &
perang
£
Faktor
berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk
(setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang
berganti pada ssat itu. Akibatnya program-program & rencana ekonomi yang
telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
£
Disamping itu program & rencana yang
disusun kurang memperhatikan potensi & aspirasi dari berbagai pihak. Selain
itu, putusan individu & partai lebih di dominankan daripada kepentingan
pemerintah & negara.
£
Cenderung
terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) & etatisme (1958-
1965)
Akibat yang ditimbulkan dari system etatisme yang
pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada periode tersebut, dapat dilihat dari
bukti-bukti berikut:
Ø
Semakin
rusaknya sarana-sarana produksi & komunikasi, yang membawa dapak menurunnya
nilai ekspor kita.
Ø
Hutang luar negeri yang justru
dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
Ø
Defisit
anggaran negara yang makin besar & justru ditutup untuk mencetak uang baru,
sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat di cegah kembali.
Ø
Keadaan
tersebut masih di perparah dengan laju pertumbuhan penduduk sebanyak 2,8% yang
lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu yakni 2,2%
Sistem
Perekonomian Indonesia
Indonesia menganut
sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia
harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga
secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah
Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia
tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang
terkandung dalam UUD 1945.
Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Makala sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan contoh kasus. Makalah sistem
perekonomian indonesia. Ekonomi indonesia. Sistem ekonomi pancasila. Sistem
ekonomi pancasila di indonesia. Sistem ekonomi pancasila indonesia. Sistem
perekonomian di indonesia.
Sistem
perekonomian. Contoh makalah sistem ekonomi indonesia. Makalah sistem
perekonomian di indonesia. Penerapan sistem ekonomi di indonesia. Indonesia
menganut sistem ekonomi apa. Contoh sistem ekonomi indonesia. Contoh makalah
sistem perekonomian indonesia.
Artikel sistem
perekonomian indonesia. Contoh penerapan sistem ekonomi pancasila di indonesia.
Makalah sistem ekonomi. Contoh perekonomian indonesia. Makalah sistem ekonomi
pancasila. Indonesia menganut sistem ekonomi. Makalah sistem ekonomi di
indonesia.
Sistem ekonomi
politik indonesia. Contoh kasus demokrasi di indonesia. Artikel sistem ekonomi
indonesia. Contoh demokrasi ekonomi di indonesia. Contoh penerapan sistem
ekonomi. Contoh penerapan sistem ekonomi yang ada di indonesia. Sistem ekonomi
demokrasi pancasila.
Contoh sistem
ekonomi pancasila. Penerapan sistem ekonomi pancasila di indonesia. Contoh
sistem ekonomi di indonesia. Pelaksanaan sistem ekonomi di indonesia. Contoh
makalah sistem ekonomi. Artikel penerapan sistem ekonomi di indonesia. Artikel
sistem ekonomi.
Contoh penerapan
sistem ekonomi di indonesia. Contoh sistem perekonomian indonesia. Artikel
sistem perekonomian. Makalah tentang sistem ekonomi indonesia. Sistem
perekonomian dunia. Contoh sistem perekonomian di indonesia. Sistem
perekonomian pancasila di indonesia.
Penerapan sistem
ekonomi indonesia. Makalah tentang perekonomian indonesia. Teori sistem
ekonomi. Undang undang perekonomian indonesia. Makalah sistem perekonomian.
Contoh ekonomi pancasila. Contoh demokrasi ekonomi.
Contoh makalah
sistem ekonomi pancasila. Contoh kasus sila ke 2. Penerapan sistem ekonomi yang
ada di indonesia. Indonesia menganut sistem perekonomian apa. Contoh kasus sila
ke 4. Sistem ekonomi indonesia pancasila. Indonesia menganut sistem ekonomi
pancasila.
Kasus sistem
ekonomi. Uud perekonomian. Mengapa indonesia menganut sistem ekonomi pancasila.
Sistem ekonomi demokrasi. Politik dan perekonomian di indonesia. Sistem ekonomi
politik. Pelaksanaan perekonomian di indonesia.
Sistem
perekonomian nasional indonesia. Penyimpangan ekonomi pancasila. Makalah
demokrasi ekonomi indonesia. Penerapan sistem ekonomi. Makalah sistem
perekonomian dunia. Sistem ekonomi indonesia menurut pasal 33. Sistem perekonomian
indonesia menurut pasal 33.
Artikel sistem
ekonomi di indonesia. Penyimpangan pasal 33 uud 1945. Contoh penyimpangan sila
ke 3. Sistem ekonomi dan politik di indonesia. Pasal pasal tentang ekonomi.
Makalah demokrasi ekonomi. Contoh makalah sistem perekonomian.
Contoh makalah
demokrasi ekonomi. Sistem politik ekonomi di indonesia. Penerapan sistem
ekonomi pancasila. Sistem perekonomian indonesia yang berdasarkan demokrasi
ekonomi. Sistem ekonomi menurut uud 1945 pasal 33. Perekonomian indonesia
berdasarkan pancasila. Makalah tentang sistem perekonomian dunia.
Artikel sistem
ekonomi dan politik. Artikel tentang sistem perekonomian. Penerapan demokrasi
ekonomi di indonesia. Pasal tentang ekonomi. 3 makalah perekonomian nasional.
Makalah tentang sistem perekonomian indonesia. Penerapan pasal 33 uud 1945 di
indonesia.
Contoh aturan yang
sesuai politik di indonesia. Contoh makalah sistem perekonomian di indonesia.
Sistem ekonomi demokrasi indonesia. Contoh kasus penyimpangan pancasila. Kasus
sila ke 4. Makalah tentang sistem ekonomi di indonesia. Kasus penyimpangan
nilai pancasila.
Pasal pasal
ekonomi indonesia. Contoh perekonomian.
Free Fight
Liberalism
Adalah sistem yang memiliki kebebasan yang tidak
terkendali. Sistem ini tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia karena sistem
ini berlawanan dengan semangat gotong royong yang tercantum dalam UUD 1945, dan
sistem ini dapat mengakibatkan semakin besar jarak pemisah antara yang kaya dan
yang miskin
Etatisme
Sistem yang pemikiran politiknya menjadikan negara
sebagai pusat kekuasaan. Negara merupakan sumbu yang menggerakan seluruh elemen
politik yang dikontrol secara ketat oleh kekuasaan pemerintah. Keikutsertaan
pemerintah yang dominan dapat mengakibatkan matinya motivasi dan kreasi
masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Monopoli
Sistem yang bentuk pemusatan ekonominya pada
kelompok tertentu sehingga konsumen tidak memiliki pilihan untuk tidak
mengikuti keinginan sang monopoli.
Perkembangan sistem ekonomi
Indonesia pada saat orde baru
Pada orde baru sistem ekonomi yang
dianut Bangsa Indonesia adalah sistem demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ini
bertahan sampai masa reformasi. Kemudian pemerintah pada masa reformasi
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan, sistem ini
masih berlaku di Indonesia.
Awal orde baru diwarnai dengan
masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir diseluruh sektor kehidupan tidak
terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini utamanya ditujukan untuk:
• Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
• Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Adapun pada masa tersebut, pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi sebagai berikut :
a. Memerangi inflasi
b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras
c. Merehabilitasi prasarana perekonomian
d. Meningkatkan ekspor
e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
f. Mengundang kembali investor asing
• Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
• Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Adapun pada masa tersebut, pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi sebagai berikut :
a. Memerangi inflasi
b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras
c. Merehabilitasi prasarana perekonomian
d. Meningkatkan ekspor
e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
f. Mengundang kembali investor asing
Pelaku-Pelaku Ekonomi
Rumah tangga
keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota
keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang
cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai
faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga
antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam,
dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang
disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan.
Misalnya setiap hari ayah dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku
produksi. Mengapa?
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
a. Usaha sendiri,
misalnya dengan melakukan usaha pertanian, berdagang, industri rumah tangga,
penyelenggaraan jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya. Penghasilan yang
diperoleh dari usaha sendiri berupa keuntungan.
b. Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
c. Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
b. Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
c. Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
2. Perusahaan
Perusahaan adalah
organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan
untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai
pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan
adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok
yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang).
Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang
berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada
dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri
primer, industri sekunder, dan industri tersier.
a. Industri Primer
Industri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
b . Industri Sekunder
Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan lainlain.
c . Industri Tersier
Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dan sebagainya. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar proses produksi.
Industri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
b . Industri Sekunder
Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan lainlain.
c . Industri Tersier
Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dan sebagainya. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar proses produksi.
Perusahaan juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan tersebut dapat dilihat pada aktivitas perusahaan
dalam menyalurkan hasil produksinya ke konsumen. Setelah proses produksi
berakhir, perusahaan akan menghasilkan barang. Barang-barang tersebut dapat
sampai ke konsumen dengan melakukan penyaluran (distribusi) barang ke toko-toko
atau agen-agen penyalur, sehingga konsumen lebih mudah mendapatkan barang
tersebut.
Pemerintah adalah
badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti
halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi
yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b . Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
4. Masyarakat
Masyarakat sebagai
pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri
juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan
dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa
transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing,
tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Oleh karena itu
melakukan kerja sama dengan masyarakat luar negeri sangat diperlukan. Karena
pada dasarnya sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa berhubungan dengan
negara lain. Masyarakat luar negeri juga dapat melakukan kegiatan ekonomi
berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan
oleh masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas berikut ini.
a. Membeli barang-barang yang tidak diproduksi oleh masyarakat dalam negeri.
b. Menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
c. Menikmati objek-objek wisata negara lain seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
d. Menggunakan tenaga kerja-tenaga kerja dari negara lain.
a. Membeli barang-barang yang tidak diproduksi oleh masyarakat dalam negeri.
b. Menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
c. Menikmati objek-objek wisata negara lain seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
d. Menggunakan tenaga kerja-tenaga kerja dari negara lain.
Masyarakat juga
melakukan kegiatan produksi. Kegiatannya akan tampak pada aktivitas berikut
ini.
a. Masyarakat luar negeri menghasilkan barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
b. Melakukan penanaman modal di negara lain.
c. Memberikan pinjaman kepada negara yang membutuhkan.
d. Mengirimkan tenaga kerja dan tenaga ahli ke negara-negara yang membutuhkan.
a. Masyarakat luar negeri menghasilkan barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
b. Melakukan penanaman modal di negara lain.
c. Memberikan pinjaman kepada negara yang membutuhkan.
d. Mengirimkan tenaga kerja dan tenaga ahli ke negara-negara yang membutuhkan.
Melalui kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh
yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara. Berikut ini beberapa peran
masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi.
a. Melalui kegiatan perdagangan (kegiatan ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan.
b. Adanya tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
c. Membuka lapangan kerja baru.
d. Meningkatkan keuangan atau pendapatan negara berupa devisa.
a. Melalui kegiatan perdagangan (kegiatan ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan.
b. Adanya tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
c. Membuka lapangan kerja baru.
d. Meningkatkan keuangan atau pendapatan negara berupa devisa.
5. Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
a. Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
b . Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
c . Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1 ) Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1 ) Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2 ) Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
d . Bidang Usaha Koperasi
Berdasarkan atas bidang usahanya, koperasi dapat digolongkan dalam beberapa kelompok, yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi jasa.
1 ) Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggotanya. Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan belajar lainnya, dan sebagainya.
2 ) Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain memproduksi barang, koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut. Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
3 ) Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
4 ) Koperasi kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Koperasi kredit adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
5 ) Koperasi jasa
Koperasi jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.
Berdasarkan atas bidang usahanya, koperasi dapat digolongkan dalam beberapa kelompok, yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi jasa.
1 ) Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggotanya. Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan belajar lainnya, dan sebagainya.
2 ) Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain memproduksi barang, koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut. Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
3 ) Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
4 ) Koperasi kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Koperasi kredit adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
5 ) Koperasi jasa
Koperasi jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status
hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai
berikut :
Perusahaan
Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
Merupakan
BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
Permodalan
termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
Statusnya
mempunyai kaitan dengan hokum public
Perusahaan
Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
Merupakan
BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan
diharapkan memupuk keuntungan
Modal
seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Berstatus
badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Merupakan
BUMN yang bersifat "profit motive "
Modal
seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
Berstatus
badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa
penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari
maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
Mengadakan
pemupukan keuntungan/pendapatan
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta
dan koperasi.
Menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan
antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun
dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
Sumber:http://zainal33.wordpress.com/2012/05/07/sistem-perekonomian-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar